Kementerian Agama juga menetapkan mekanisme pengendalian untuk memastikan bantuan diberikan sesuai dengan ketentuan. Apabila di kemudian hari ditemukan penerima yang terbukti tidak memenuhi persyaratan, bantuan yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.
Adib menekankan, bahwa perhatian terhadap kesejahteraan dosen memiliki hubungan erat dengan keberlanjutan mutu pendidikan tinggi pesantren.
Menurutnya, dosen Ma’had Aly tidak hanya menjalankan fungsi pengajaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kesinambungan tradisi akademik, mengembangkan kajian keislaman, serta membimbing proses kaderisasi ulama.
“Dosen Ma’had Aly memiliki tanggung jawab akademik sekaligus tanggung jawab keilmuan dalam menjaga kesinambungan kajian kitab kuning dan kaderisasi ulama,”ujarnya.
“Kami berharap insentif ini dapat menjadi dukungan bagi mereka untuk terus mengembangkan kualitas pembelajaran dan pengabdian. Sebab, kualitas sebuah lembaga pendidikan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas dan keberlanjutan pengabdian para pendidiknya,” tutup Adib.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.