NIAS SELATAN - Sebagai langkah proaktif mewujudkan pemerataan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah terpencil, BPJS Kesehatan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan kompensasi Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS) di Kabupaten Nias Selatan, Kamis (22/10/2026).
Kolaborasi strategis yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tersebut, berfokus memetakan hambatan dan mempercepat ketersediaan akses medis dasar bagi masyarakat di daerah kepulauan. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan bahwa implementasi DBTFMS merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem pembiayaan jaminan kesehatan yang akuntabel, transparan, dan berbasis pada data mutu pelayanan yang terukur.
"Kebijakan kompensasi DBTFMS kami pastikan berjalan untuk menjamin hak peserta JKN di daerah terpencil agar tetap mendapatkan layanan berkualitas secara adil. Namun, dukungan kepala daerah sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan fasilitas kesehatan di wilayahnya. BPJS Kesehatan siap mendampingi penuh pemerintah daerah untuk mengoperasionalkan skema kompensasi ini agar berjalan efektif di lapangan," tegas Abdi, yang hadir bersama Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat dalam kunjungan tersebut.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, Mustafa, menjelaskan bahwa dalam implementasinya, upaya pemerataan layanan JKN di wilayah kepulauan terus menghadapi kendala berlapis. Menurutnya, tantangan terbesar masyarakat Nias bukan sekadar ketiadaan klinik atau Puskesmas, melainkan keterisolasian geografis.
"Masyarakat terhambat keterbatasan transportasi laut, cuaca buruk, hingga ketiadaan infrastruktur jalan penghubung menuju layanan medis. BPJS Kesehatan menggunakan instrumen kompensasi untuk menjembatani celah geografis tersebut, sekaligus mendesak kementerian terkait membenahi infrastruktur penunjang agar distribusi obat dan tenaga medis tidak tersendat," kata Mustafa.