JAKARTA - Dinas Pendidikan Pemprov DKI menyatakan tidak ada sanksi bagi siswa yang terlambat masuk sekolah. Hanya saja, jika terlambat tiga kali maka wali murid akan dipanggil ke sekolah.
"Tidak ada hukuman bagi siswa yang terlambat masuk. Namun jika sudah tiga kali maka orangtua siswa akan dipanggil," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Taufik Yudhi Mulyanto kepada wartawan saat sidah ke SMA 39, Cijantung, Jakarta, Senin (5/1/2009).
Pemanggilan orangtua siswa, kata Taufik, bertujuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya masuk pagi serta solusi kendala yang dihadapi siswa. "Karena kebijakan ini bersifat persuasif," ujarnya.
Taufiq menyakini aturan sekolah masuk pukul 06.30 WIB, akan membuat proses belajar mengajar lebih baik. Para siswa akan mudah menyerap pelajaran karena kondisi fisiknya masih segar.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah Se-Indonesia Bambang Sutomo menyatakan wacana perubahan jam sekolah sudah dilakukan sejak delapan bulan lalu. "Komite nasional sudah dilibatkan dan sejak saat itu, komite bersikap pro aktif kepada seluruh stakeholder sekolah," ujarnya.
Awalnya, memang sempat ada kekhawatiran terkait moda transportasi. Namun, kata dia, gubernur sudah menyatakan Organda siap mengoperasikan 34 bus sekolah setiap hari pada jam lima pagi. "Tapi setiap sekolah tetap kami minta melakukan pemetaan agar wilayah yang belum terjangkau bus sekolah dapat di cover," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jakarta Suhaini berharap agar program sekolah masuk pagi tidak dijadikan ajang coba-coba. Dengan demikian tindak lanjut program ini harus dilakukan secara serius. "Program ini harus terus dimonitor sehingga anak tidak dijadikan ajang coba-coba," tukasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.