JAKARTA - Pencekalan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM, belum diketahui KPK.
Wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto mengaku, belum menerima surat pencekalan tersebut dan baru mengetahu kabar pencekalan itu. "Sampai saat ini belum menerima," kata Bibit di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/5/2009).
Kendati demikian, Bibit menegaskan, proses pencekalan itu hanyalah bentuk koordinasi antarlembaga. Belum merepresentasikan keterlibatan Antasari dalam kasus ini.
"Kalau memang ada pencekalan. Itu hak dari lembaga asal yang menangani kasus ini. Itu kan yang menangani kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penindakan dan Pencekalan Ditjen Keimigrasian Depkum HAM R Muchdor mengaku telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Antasari Azhar. Meskipun surat itu belum ditandatangani karena dirinya tengah berada di luar kota.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.