Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Terima SMS Jelangkung, Segera Hapus

Lusi Catur Mahgriefie , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2009 |16:37 WIB
Jika Terima SMS Jelangkung, Segera Hapus
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat diminta tidak terlalu khawatir dengan fenomena SMS jelangkung yang ramai dibicarakan. Meski kecil kemungkinan hal ini benar, sebagai langkah antisipasi sebaiknya si penerima langsung menghapus SMS begitu menerimanya.

"Ketika Anda menerima SMS seperti itu, sebaiknya langsung dihapus dan tidak perlu dikirimkan kepada orang lain secara berantai. Karena toh hanya akan menimbulkan keresahan di masyarakat," kata pengamat hukum telematika Ronny Wuisan saat dihubungi okezone, Senin (29/6/2009).

Ronny menambahkan, SMS jelangkung seperti itu jangan dikaitkan dengan hal mistik atau gaib meski isi pesan menyebutkan kata jelangkung. Menurutnya, HP penerima SMS bisa mati mendadak karena si pengirim menempelkan suatu script (potongan program kecil) ke SMS tersebut, yang bekerja untuk mematikan atau HP si penerima pesan ketika ingin melihat nomor si pengirim.

"Sekali lagi, tidak perlu takut dan cemas. Kejadian ini menunjukkan kepada kita bahwa demikianlah kemajuan teknologi informasi, seperti pedang bermata dua. Selain, membawa dampak positif juga dampak negatif," tuturnya.

Lebih lanjut Ronny mengatakan, dalang dari penyebaran SMS yang menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat itu dapat dijerat dengan hukum yang berlaku, khususnya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Bagi pelaku dikenakan sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) yakni penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement