Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenaikan Gaji Menteri Cacat Hukum

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2009 |22:17 WIB
Kenaikan Gaji Menteri Cacat Hukum
Pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II di Istana Negara, 22 Oktober lalu. (Foto: presidensby.info)
A
A
A

JAKARTA - Rencana kenaikan gaji menteri dinilai cacat hukum. Pasalnya Undang-undang No 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota, serta bekas anggota dan pimpinan lembaga tinggi/tertinggi negara, sudah tidak sesuai lagi dan harus diubah.

"Tidak ada remunerasi pejabat manapun termasuk menteri, tanpa terlebih dahulu melakukan revisi UU No 12 Tahun 1980," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo dalam pesan singkatnya, Jumat (30/10/2009).

Menurutnya, UU No 12 Tahun 2008 konsideran dengan UUD 1945 yang belum terdapat perubahan tentang kelembagaan negara, sedangkan saat ini UUD saat ini telah mengalami amandemen.

Sehingga jika gaji menteri mengalami kenaikan, maka harus merevisi UU No 12 Tahun 2008. Serta UU No 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yang sekarang sudah direvisi dengan UU No 43 Tahun 1999.

"Banyak substansi UU 12/1980 sudah tidak sesuai lagi dan harus dirubah," tegasnya.

"Kenaikan gaji menteri juga berdasarkan pada aturan lama, yakni PP 50/1980 tentang hak keuangan administratif menteri negara dan bekas menteri negara serta janda/dudanya. Dalam konteks negara hukum, maka pondasi kebijakan apapun harus berdasarkan hukum, terlebih kebijakan yg 'sensitif' seperti kenaikan gaji, besar atau kecil tetap akan membebani keuangan negara," paparnya lagi.

Arif memaparkan lagi, kewenangan pembentukan UU ada pada DPR dengan persetujuan bersama Presiden sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 jo Pasal 1 angka 3 UU No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, tanpa terlebih dahulu melakukan revisi UU 12 Tahun 1980 maka rencana pemerintah untuk menaikan gaji pejabat manapun adalah potensi cacat hukum," tegasnya.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement