Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Kembalikan Berkas Candra Hamzah

Taufik Hidayat , Jurnalis-Selasa, 10 November 2009 |00:53 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Candra Hamzah
A
A
A

JAKARTA - Hampir berbarengan dengan pemanggilan Jaksa Agung Hendarman Supandji oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Kejaksaan pun mengembalikan berkas perkara Chandra M Hamzah ke Kepolisian.

Padahal, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senin siang, Jaksa Agung mengatakan, berkas kasus salah satu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu sudah hampir lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Tim jaksa Kejaksaan menentukan sikap bahwa berkas perkara atas nama Chandra M Hamzah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan surat Direktur Penuntutan Jampidsus," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto, di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta, Selasa (10/11/2009) dini hari.

Menurut Didiek, setelah diteliti, tim jaksa masih menemukan adanya petunjuk yang belum dipenuhi. "Karena itu bersama ini kami kembalikan lagi berkas Chandra M Hamzah yang kami terima pada 27 Oktober 2009, untuk dilengkapi selama 14 hari sejak surat ini diterima," jelasnya.

Substansi pokok formilnya, kata dia, adalah kelengkapan izin penyitaan dari pengadilan yang masih diperlukan. Sedangkan yang materil yaitu penajaman saksi, penambahan saksi dan barang bukti terkait perkara ini.

Kendati demikian, Didiek enggan menyebut alasan pasti mengapa berkas perkara Chandra tersebut tiba-tiba dikembalikan. Apakah Yulianto? "Itu Substansi. Substansi menjadi rahasia penyidik. Kami tidak punya kewenangan menjelaskan," pungkasnya.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement