DEPOK - Sidang disiplin yang digelar Polres Depok memutuskan Briptu IS penembak Subagyo, supir angkutan kota D 102 Jurusan Limo-Lebak Bulus yang tewas ditembak dalam penggerebekan judi, bersalah dan mendapat sanksi terberat di antara sembilan polisi lainnya yang turut menjadi tersangka.
Briptu IS dalam persidangan diputuskan bersalah dengan hukuman 21 hari kurungan penjara, penundaan Ujian Kenaikan Pangkat (UKP) selama 2 periode dan demosi atau mutasi dari tempat lama.
Wakapolres Depok yang juga memimpin sidang disiplin, AKBP Ahmad Subarkah mengatakan, dalam penembakan terhadap Subagyo, Briptu IS memiliki tingkat kesalahan yang paing tinggi daripada tersangka lainnya. Sedangkan komandan yang memimpin penggerebekan, kata Ahmad, dihukum 14 hari hari kurungan, penundaan UKP selama satu periode, dan demosi.
"Sidang tadi diputuskan satu orang atas nama Bripka Irfan kurungan 14 hari, tunda Ujian Kenaikan Pangkat satu periode, demosi atau mutasi, kedua atas nama Briptu Iwan Sarjana alias IS yang paling berat, 21 hari kurungan, tunda UKP 2 periode dan demosi. Itu sudah kita anggap memenuhi rasa keadilan," tegasnya usai sidang disiplin di Polres Depok, Selasa (24/11/2009).
Hukuman bagi tersangka lainnya, lanjut Ahmad, 5 orang tersangka dihukum selama 14 hari dan demosi, dan 3 orang tersangka dihukum selama 14 hari tidak demosi.
"Demosi atau mutasi, bisa di Polsek Limo, bisa juga tidak. Kami tempatkan sesuai keahlian yang mereka, bisa jadi staf sesuai keahliannya. Kalau gak sesuai bidangnya, tambah gak jalan organisasi," jelasnya.
Dalam persidangan juga disebutkan, Briptu IS juga sudah memberikan dua kali tembakan peringatan sebelum menembak Subagyo dan sempat terjadi pergumulan. Subagyo tewas ditembak dalam penggerebekan judi di Limo pada Selasa 17 November lalu.(hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan