JAKARTA - Pencopotan Susno Duadji sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri bisa mempermudah penyelidikan dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus Bank Century.
Desakan pengusutan kasus ini semakin hari semakin kuat dan datang dari berbagai kalangan. Pertanyaannya, siapa yang akan menyelidik Susno. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang paling pantas menangani, jika kaitannya dengan kasus korupsi.
Namun muncul kekhawatiran akan terjadi conflict of interest ataupun tindakan balas dendam terkait kasus yang menjerat dua Pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar berpendapat, perlu adanya penyidik ad hoc untuk kasus ini.
"Sudah ada hakim ad hoc dan saya sempat berpikir perlu juga ada penyidik ad hoc. Ini supaya lebih transparan, karena bisa saja penyidik yang ada subyektif. Jadi perlu untuk ada penyidik ad hoc dan itu bisa dihadirkan melalui keppres," ujar Bambang saat dihubungi okezone, Rabu (25/11/2009).
Seperti diketahui, Susno disebut-sebut menerima "imbalan" dari salah satu nasabah Bank Century, Budi Sampoerna sebesar Rp10 miliar.
Imbalan ini lantaran Susno membantu Budi Sampoerna mencairkan uangnya di Bank Century sebesar USD18 juta. Hal ini diketahui dalam rekaman pembicaraan telepon antara pengacara Budi Sampoerna, Lucas, dan Susno yang disadap KPK.
Mendengar hal ini, Susno sempat membantahnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.