DEPOK - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain dengan terdakwa tiga anggota Brimob, Teguh Narko, Heri D, dan Agus Susanto, digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (25/11/2009).
Dari keterangan saksi diketahui, bahwa transaksi jual beli pistol yang diduga digunakan untuk mengeksekusi Nasrudin dilakukan di suatu tempat di dekat gedung utama Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, akhir Februari lalu.
Saksi, Sertu (Laut) Andrikus Balthazar mengungkapkan, transaksi itu bermula saat salah satu eksekutor Fransiscus alias Amsi meneleponnya untuk meminta dicarikan senjata.
"Waktu itu dia tanya saya ada Beceng (Pistol) enggak? Katanya bosnya mau cari. Saya bilang tidak punya, terus saya teringat sama Heri, lalu saya menghubunginya," ujar Balthazar di persidangan.
Balthazar kemudian menghubungi Heri karena beberapa tahun sebelumnya sempat mengatakan ada temannya yang memiliki pistol tak bertuan, yang ditemukan saat musibah tsunami Aceh 2004 silam.
"Amsi kembali menghubungi saya dan kami bertemu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekira pukul 13.00 WIB siang, dengan menggunakan mobil Avanza kami berdua menuju ke Kelapa Dua, namun hari itu belum berhasil," katanya.
Alhasil, lanjut Balthazar, baru keesokan harinya mereka bertiga bertemu di kawasan Kelapa Dua, untuk melanjutkan transaksi. Atas perintah Heri, pertemuan itu dilakukan di pojok lapangan dekat gedung utama Mako Brimob. (ded)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan