PEKANBARU - AKP Tri Laksono kini dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Indragiri Hulu (Inhu) karena menyebutkan anggota DPRD Inhu Hewan yang seharusnya Dewan.
"Saya benar-benar khilaf, saya tidak sengaja menyebut mereka itu (hewan)," kata AKP Tri Laksono saat berbicang dengan okezone, Jumat (4/12/2009).
Atas hal itu Tri yang kini ditarik ke Polda Riau menyatakan permohonan maafnya kepada sejumlah anggota dewan yang merasa marah atas perbuatannya.
"Saya atas nama pribadi, sebagai polisi serta keluarga saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya pada abang-abang saya (para anggota dewan)," pintanya.
Mengenai jabatanya yang telah ditarik, perwira pertama Polri ini mengaku pasrah dan menerima konsekuensinya atas jabatanya.
"Saya sekarang sudah ditarik ke Polda, saya pasrah dan iklas atas hal ini. Dan juga saya meminta hal ini tidak dibesar-besarkan," pungkasnya.
AKP Tri Laksono di copot setelah salah menyebutkan anggota dewan menjadi anggota hewan saat sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 prihal lalu lintas pada 2 Desember lalu di Gedung DPRD Inhu.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.