MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan Okor Ginting sebagai tersangka kasus pembalakan liar (illegal loging) di kawasan Taman Nasional Gunung Lauser, Sumut.
"Dari hasil penyelidikan dan diperkuat oleh keterangan para saksi, Okor Ginting dinyatakan sebagai tersangka," jelas Direktur Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto, Sabtu, (5/12/2009).
Namun, polisi enggan menjelaskan lebih jauh hasil penyidikan termasuk barang bukti yang telah dikantongi. Hingga kini,pria yang juga ketua organisasi kepemudaan di Langkat masih buron. "Polda menetapkan dia sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Agus kepada wartawan. (frd)
(kem)