Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka, Gubernur Kepri Belum Diberitahu KPK

Delfis , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2009 |12:49 WIB
Jadi Tersangka, Gubernur Kepri Belum Diberitahu KPK
(foto:ismethabdullah.com)
A
A
A

TANJUNGPINANG - Senin kemarin KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah sebagai tersangka korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran, namun hingga saat ini Ismeth mengaku belum diberitahu.

"Belum ada pemberitahuan," kata Ismeth saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, di Kota Tanjungpinang, Selasa (8/12/2009).

Dia pun mengaku masih menjalani aktivitasnya sebagai gubernur seperti biasanya. Hari ini misalnya, dia berangkat ke Batam untuk menjemput anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja.

Ismeth dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat Ismeth menjabat menjadi Ketua Otorita Batam, pihaknya mengeluarkan surat pada 1 Maret 2005 untuk pembelian dua mobil pemadam kebakaran dari rekanan Departemen Dalam Negeri, PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud, yang kini sudah berstatus terdakwa.

Berdasarkan surat itu, Otorita Batam mengeluarkan dana Rp10,7 miliar untuk membeli dua unit mobil pemadam dengan tipe ME 5 Morita Rp2,12 miliar dan tipe ladder truck Morita Rp10,35 miliar.





(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement