Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Antasari cs Dipengaruhi Vonis Eksekutor

Lira Astria , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2009 |16:45 WIB
Sidang Antasari cs Dipengaruhi Vonis Eksekutor
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah membacakan vonis terhadap lima eksekutor Nasrudin Zulkarnaen. Masing-masing divonis selama belasan tahun penjara.
Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, vonis ini akan berpengaruh terhadap terdakwa kasus serupa yakni pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen lainnya. Terdakwa itu adalah Antasari Azhar, Williardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.
 
“Mempengaruhi itu jelas, karena mereka satu kelompok,” ujar Hendarman saat jumpa pers di kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2009).
 
Seperti diketahui, empat eksekutor Nasrudin yaitu Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tandon Keran, Heri Santosa, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 17 tahun. Sedangkan Daniel Daen Sabon, divonis 18 tahun penjara.
 
Atas putusan ini, Hendarman menuturkan pihaknya masih akan berpikir dan mempertimbangkan dahulu untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
 
Seperti diketahui, Nasrudin tewas tertembak usai bermain golf di Modern Land, Tangerang. Selain lima eksekutor yang menghabisi nyawa Nasrudin di lokasi, ada empat tokoh elit yang juga terlibat dalam kasus ini. Termasuk di dalamnya mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
 
Antasari disebut-sebut sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran itu. Tuduhan ini berdasar pada adanya cinta segitiga antara Antasari, Nasrudin, dan istri siri Nasrudin, Rani Juliani.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement