Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buku Provokatif, Kejaksaan Belum Tentukan Sikap

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2010 |12:34 WIB
Buku Provokatif, Kejaksaan Belum Tentukan Sikap
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menentukan sikap atas temuan Depkum dan HAM terhadap 20 buku yang dinilai provokatif. Kapuspenkum, Didiek Darmanto mengatakan, rekomendasi dari Depkumham terhdap buku tersebut sah-sah saja dilakukan apabila ditemukan penyimpangan.

"Itu kan usulan ya bisa saja. Kalau ditemukan penyimpangan boleh saja direkomendasi ke kita. Mengenai kajiannya apa nanti kita tunggulah," kata Didiek di ruangannya Senin (4/12/2010).

Didiek menambahkan, bila positif ditemukan penyimpangan pada buku-buku tersebut berbau  provokatif dan berbahaya, maka Kejaksaan akan mengundang clearing house untuk mengkaji lebih lanjut apakah akan beri pelarangan atau tidak.

"Kalau memang perlu ditindaklanjuti kita akan mengundang clearing house. Kajiannya apa baru direkomendasikan oleh Jaksa Agung," terangnya.

Clearing house yang dimaksudkan Didiek ialah pihak-pihak kompeten yang bisa dimintai pendapatnya untuk dijadikan bahan pertimbangan sebelum memutuskan pelarangan atau tidak.

"Itu (clearing house) ada dari kepolisian, kejaksaan, BIN, Depag, MUI, Depdiknas, Lembaga Informasi Nasional dan Depkominfo," imbuhnya.

Sebelumnya, Depkumham telah meneliti sebanyak 202 buku yang disinyalir berbahaya. Dari 202 buku terdapat 20 buku yang dipandang provokatif.

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement