JAKARTA - Polisi membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal adanya rekening senilai Rp95 miliar yang diduga milik petinggi Polri. Polisi pun mengancam bakal menjeratnya dengan pasal pidana jika ICW tak mampu membuktikan.
“Pemberitaan tentang rekening itu tidak benar. Itu sebagai fitnah dan upaya pembusukan untuk menghancuran karakter dalam melemahkan tim independen terhadap kasus mafia hukum,” ujar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Budi Gunawan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/5/2010).
Pernyataan ICW kepada media bertentangan dengan Pasal 26 Huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, tentang money laundring. Dalam pasal itu disebutkan bahwa hasil analisis PPATK harus dilaporkan ke Polri atau Kejaksaan.
“Sedangkan ICW bukan lembaga berwenang. Penyiaran terhadap rekening tersebut bertentangan dengan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, berkaitan dengan rahasia bank. Apabila dapat dibuktikan berita itu tidak benar, diancam Pasal 310/311 KUHP tentang penghinaan dengan tulisan,” jelas Budi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri juga membantah tudingan adanya rekening yang diduga milik salah satu jenderal bintang dua Polri itu.
“Tidak. Itu salah. Itu kita akan minta klarifikasi laporan hasil analisis (LHA). Itu kan tidak boleh beredar, itu untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolri.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari