JAKARTA - Mabes Polri membantah bahwa salah satu jenderalnya memiliki rekening sebesar Rp95 miliar.
Demikian dikemukakan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis. "Info itu tak jelas yang menyebutkan sumber yang juga tak jelas. Isu tersebut juga meresahkan pemilik rekening," paparnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/5/2010).
Menurut pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kutip Zainuri, telah terjadi pelanggaran hukum. "Sedangkan pada pasal 26 D UU Nomor 15 Tahun 2005 yang berhak menerima laporan dari PPATK adalah Polri, penuntut umum dan KPK. "Jadi tidak ada institusi lain selain itu," tegas dia.
Zaenuti menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan laporan ICW yang tidak mendasar itu. "Kita sangat menyayangkan laporan dari ICW itu, kalau memang sumber itu benar dan dari siapa, cocokkan dengan PPATK," tandasnya.
Sejauh ini, sambung Zainuri, Polri belum menerima laporan dari PPATK terkait laporan ICW itu. "Kami juga belum menerima laporan dari PPATK, sedangkan jenderal DG sudah didalami dan tidak sama datanya," pungkas dia.
Sekadar diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium adanya rekening mencurigakan senilai Rp95 miliar, yang diduga milik petinggi Polri. Berdasarkan Informasi yang dihimpun bahwa rekening sebesar Rp95 miliar disimpan dalam dua rekening yang berbeda. Rekening pertama dengan Jumlah Rp47 miliar dan kedua rekening Rp48 miliar.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.