JAKARTA - Direktur PT Putraja Perkasa Parking Rudiawan mengaku mengusulkan kenaikan sebesar 30 persen dari tarif yang berlaku saat ini.
Kenaikan tersebut berlaku untuk semua golongan kendaraan bermotor. Dia menegaskan, dengan kenaikan tarif tersebut maka pengelola tidak keberatan jika harus mengganti kendaraan yang hilang di areal parkir.
"Nantinya bisa untuk asuransi sehingga tidak memberatkan bagi pengelola parkir," tukasnya, Jumat (30/7/2010).
Dia menjelaskan, kenaikan tarif parkir 30 persen itu sudah dibagi untuk pajak 20 persen. Sedangan yang 10 persen untuk asuransi dan keuntungan bagi pengelola. Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kenaikan tarif parkir kepada Pemprov DKI Jakarta.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.