Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diplomasi Barter Tak Ada di Hukum Internasional

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Senin, 23 Agustus 2010 |09:24 WIB
Diplomasi Barter Tak Ada di Hukum Internasional
Aksi bakar bendera Malaysia. (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Istilah diplomasi barter akhir-akhir ini menghiasi hampir semua media di Tanah Air menyusul insiden penahanan tiga petugas DKP oleh polisi Diraja Malaysia dan penangkapan tujuh nelayan negeri jiran itu di Perairan Bintan, Riau, pada 13 Agustus lalu.

Dalam kaitan ini, pakar Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Djawahir Tantowi menegaskan tidak ada istilah diplomasi barter dalam hukum internasional. “Yang ada adalah ekstradisi,” terangnya kepada okezone di Jakarta, Senin (23/8/2010).

Ekstradisi dalam penjelasan Djawahir adalah perjanjian bilateral antara dua negara dengan objek setara. “Misalkan antara penjahat dengan penjahat atau koruptor dengan koruptor. Jadi kedudukan (antara kedua negara) harus sejajar,” ungkapnya.

Secara tegas dia menolak menyebut kesepakatan antara Indonesia dengan Malaysia masuk dalam kategori ekstradisi. Pasalnya objek yang dipertukarkan tidak setara.

Di pihak Indonesia, tiga aparat yang ditangkap saat menjalankan tugas negara. Sementara di pihak Malaysia, tujuh nelayan yang mencuri ikan di perairan Indonesia. “Kalau perjanjian ekstradisi, Indonesia sudah punya dengan Singapura dan Malaysia,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia dalam kasus ini sempat menjadi bulan-bulanan kubu organisasi nonparlemen. Beberapa organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi untuk Kedaulatan, misalnya, mengecam kebijakan Indonesia dan menyebutnya sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan negara. Sejumlah pihak lain menuntut pemerintah agar membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional.

Dewan Perwakilan Rakyat sendiri dalam pekan ini akan memanggil Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad untuk menjelaskan soal kasus tersebut.

Sementara itu, kemarin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat merespon protes dari sejumlah kalangan atas kebijakan pemerintah dalam kasus ini. Menurut Yudhoyono, insiden Bintan adalah kejadian biasa.

Begitu pula dengan pelepasan tujuh nelayan Malaysia. Beberapa negara lain juga pernah mempraktekkan kebijakan serupa. “Pencurian ikan di laut adalah kasus yang marak terjadi namun konteks penyelesaiannya seringkali dengan cara abu-abu,” tandas Djawahir.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement