DENPASAR - Sidang Peninjauan Kembali (PK) anggota Bali Nine di Pengadilan Negeri Denpasar diwarnai ketegangan antara jaksa dan penasehat.
Sidang yang mendapat perhatian media nasional dan asing mengagendakan pembacaan
novum dalam memori PK oleh penasehat hukum Robert Khuana dan rekan. Dalam
kesempatan itu, Robert mengatakan, dalam persidangan mendatang akan mendatangkan lima orang saksi masing-masing dua saksi dari warga asing dan tiga orang saksi warga negara Indonesia.
Usai mendengar pembacaan novum, Jaksa Ida Bagus Ardita Chandra langsung meminta
agar para saksi yang akan dihadirkan agar disebutkan secara lengkap
identitasnya.
"Kami memohon agar saksi-saksi yang akan dihadirkan sekarang disebutkan semua
identitasnya," harap Chandra, di PN Denpasar, Kamis (26/08/2010).
Namun keinginan jaksa tersebut tidak ditanggapi oleh Robert sehingga sempat
terjadi ketegangan usai pembacaan novum tersebut. Penasehat hukum tetap menolak
menyebutkan secara detil saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Melihat suasana memanas akhirnya Ketua Majelis Hakim mengeluarkan kebijakan
jalan tengah yakni meminta penasehat hukum Scott untuk menyebutkan kapasitas
masing-masing saksi.Robert akhirnya menyebutkan kapasitas para saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan pada Kamis (16/9) mendatang.
"Lima saksi kami hadirkan dua saksi memiliki kapsitas ahli hukum pidana dan pidana interansional," sebutnya.
Sedangkan tiga saksi lainnya adalah mereka yang mengetahui kejadian atau
peristiwa tindak pidana tersebut serta mengetahui rangkainnya. Menurut dia dalam KUHAP disebutkan novum tidak hanya surat saja namun bisa juga berupa keterangan ahli dan saksi tentang novum tersebut.
Saat membacakan novum tersebut, banyak diuraikan hal-hal berkaitan dengan Hak
Asasi Manusia HAM. "Scott hanya berperan sebagai kurir hal itu berdasar dari
keterangan Australian Federal Police kepada Kapolda Bali," imbuh Robert.
Semua keterangan dari petugas tersebut, ujar Robert tidak bisa diragukan lagi
kebenarannya sehingga hal itu bisa menjadi novum atau bukti baru.
Sementara Frans Hendra Winata, pengacara Scott lainnya, mengatakan, banyak
negara sudah tidak lagi memberlakukan hukuman mati. "PBB juga mengimbau
penghapusan hukuman mati," tandasnya.
Untuk itu, ia berharap majelis hakim yang memiliki keleluasaan menentukan
hukuman agar mempertimbangkan novum yang diajukan tersebut. Pihaknya berharap
agar Scott bisa dibebaskan dari vonis mati dengan pidana lebih ringan misalnya
20 tahun penjara atau seumur hidup.
Putu Suwika menegaskan pada persidangan lanjutan mendatang hanya akan digelar
satu hari mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak Scott. "Sidang hanya mendengarkan saksi yang diajukan hari itu, setelah itu tidak saksi lagi," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Scott Antony Rush sempat diwarnai kekisruhan setelah jaksa meminta sidang dibatalkan sebab ada kesalahan penunjukan majelis hakim dalam perkara itu.
"Kami menilai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Sutama
tertanggal 16 Juli 2010 bernomor 628/Pid. -B/2005/PN Dps, terjadi kesalahan
fatal, karena itu kami minta agar sidang dibatalkan," ujar Jaksa Argita Candra
dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu lalu.
Kasus narkoba yang menggiring Scott dan delapan temannya yang lain, terjadi pada 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat mereka akan meninggalkan Bali menuju Australia.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.