JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun terkait kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi.
“KPK hari ini memeriksa Bupati Simalungun JR Saragih terkait dugaan suap di MK,” ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (14/1/2011).
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama oleh KPK terhadap Saragih.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Akil Mochtar akan melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih ke KPK, terkait upaya percobaan suap dalam perkara sengketa pilkada.
Mahfud dan Akil juga melaporkan kuasa hukum JR Saragih, Refly Harun dan Maheswara Prabandono yang diduga sebagai midedader (orang yang turut serta melakukan).
(Lusi Catur Mahgriefie)