tragedi sukhoi

Tifatul: Nonton Porno, Bukan Dosa Besar

K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Selasa, 12 April 2011 15:20 wib
Tifatul Sembiring (Foto: Dok Okezone)
Tifatul Sembiring (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring membela Arifinto, anggota DPR yang tertangkap kamera tengah menonton video porno saat paripurna DPR, Jumat lalu.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini, perbuatan Arifinto melihat video porno bukanlah dosa besar yang tidak akan diampuni oleh Allah.

"Ingat beliau (Arifinto) tidak membuat video porno, hanya melihatnya. Dia membukanya dari link yang dikirim kepadanya,” katanya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Dia menjelaskan, dalam Islam ada yang disebut kabair alias dosa-dosa besar yakni musyrik kepada Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh, berzina, dan membuat sumpah palsu.

“Ini bukan termasuk kabair. Jadi kita profesional juga. Kalau cuma menonton belum masuk berzina, masih menyerempet lah,” ujarnya.

Karenanya dia meminta publik untuk tidak menghakimi Arifinto telah berbuat tercela dengan menonton video tidak senonoh di tempat umum. “Beliau itu dikirimi link kemudian dia buka. Itu saja kesalahannya jadi proporsional juga itu. Dia tidak menipu orang," tegasnya.  

(ded)

  • adinurp » 0 Tanggapan
    Mas Tifatul bukankah melihat video porno termasuk zina mata? lantas apa alasan bapak mengatakan itu bukan dosa besar
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Suparno » 0 Tanggapan
    Ya itulah manu5ia yg gk mw ngakui 5lh kl dia brada diata5. Tp a***h lebih tau mana yg 5lh and mana yg benar.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • untung permana » 0 Tanggapan
    urus dri sendiri ,,,,bru orang lain,,,
    Beri Tanggapan Laporkan
  • agrha » 0 Tanggapan
    wah temen saya baca berita ini langsung buat picture dengan judul yang sama. interpretasi orang yang liat pic itu jadi agak negatif ama pak tifatul. memang harus hati2 sekarang kalo ngomong di media
    Beri Tanggapan Laporkan
  • rendra mahaputra » 0 Tanggapan
    permasalahannya.... seorang anggota dewan yang terhormat ... merupakan representasi dari sekian juta rakyat... pada saat sidang ... terbukti berbuat salah... masalah dosa adalah masalah akhirat...itu dipertanggungjawabkan nanti... saat ini adalah kesalahan duniawi...yang harus dipertanggungjawabkan ... secara hukum dunia... selain itu moral dan etika yg berbicara....bagi saya keputusan mundur sudah cukup ntuk sebagai sebuah pertanggungjawaban individunya
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.