Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW Minta DPR Hentikan Revisi UU KPK

Ray Jordan , Jurnalis-Minggu, 24 April 2011 |15:02 WIB
ICW Minta DPR Hentikan Revisi UU KPK
Gedung KPK (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium ketidakberesan dalam revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab itu, ICW meminta DPR menghentikan revisi UU tersebut.

Peneliti ICW Febridiansyah mengungkapkan, dari cacatan ICW menemukan jika UU KPK telah diyudisial review sebanyak 13 kali, di mana 11 di antaranya mengancam keberadaan KPK dan berpotensi membubarkan lembaga ini.

Menurutnya, sebagian besar ingin membatalkan kewenangan strategis KPK melalui sarana yudisial review tersebut. "Percobaan amputasi terhaap kewenangan KPK, seperti penuntutan dan penyadapan tercatat telah berlangsung beberapa kali, baik di sisi eksekutif maupun legislatif," paparnya di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (24/4/2011).

Febri menjelaskan, pemerintah pernah menyusun sebuah RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terkesan menyiasati atau minimal membuat tidak jelas pencantuman kewenangan penuntan dari KPK.  "Sampai saat ini berdasarkan informasi yang didapat, penyusunan draf naskah akademik dan RUU KPK oleh Setjen DPR atas permintaan Komisi III DPR," terangnya.

Sebelumnya, ditemukan sebuah surat nomor PW 01/0054/DPR RI/1/2001 tanggal 24 Januari 2011 dari Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada Komisi III DPR yang isinya meminta komisi hukum ini untuk menyusun draf naskah akademik dan RUU KPK. "Tidak jelas siapa penyusun RUU yang diklaim inisiatif DPR dan apa landasan filosofis  dan sosiologis rencana revisi RUU KPK tersebut," terang Febri.

Berdasarkan surat itu Setjen DPR melakukan proses pembahasan RUU KPK. Bahkan, ICW pernah diundang untuk memberikan masukan terhadap RUU KPK yakni tanggal 13 April 2011.  "Dalam kesempatan itu, ICW menyampaikan secara tegas menolak dilakukannya revisi RUU KPK, terutama karena kondisi politik hari ini semangat pembubaran KPK lebih menonjol," tandas Febri.

Menurut ICW, revisi hanya untuk melemahkan KPK. "Kami tak percaya ada itikad baik dari DPR untuk memperkuat KPK dari revisi. Apalagi tak ada masalah normatif yang signifikan dalam UU KPK," katanya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement