JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keras dilakukannya revisi terhadap UU KPK, karena disinyalir sebagai upaya untuk melemahkan eksistensi lembaga antikorupsi itu.
"Jika KPK belum maksimal, maka yang harus dilakukan adalah memaksimalkan kewenangan yang sudah ada di UU Nomor 30 Tahun 2002 tanpa harus melakukan revisi UU KPK," kata Peneliti ICW Febridiansyah di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (24/4/2011).
Menurut dia, sampai saat ini ICW mencatat KPK sudah memproses 42 anggota DPR yang tersebar dalam 8 kasus korupsi. "Dan jika diproses tuntas bukan tidak mungkin lebih dari 100 anggota DPR yang dijerat korupsi," ujarnya.
Hal ini, kata Febri, tentu saja menjadi ancaman serius bagi kekuatan politik. Pasalnya, ke depan keberadaan KPK akan mengancam dan merugikan kekuatan politik yang sebagiannya masih dibangun dengan politik transaksional yang korup. "Oleh karena itu kami menolak revisi RUU KPK dan meminta DPR menghentikannya," tegasnya.
Selain itu, ICW juga menagih komitmen dan tanggung jawab SBY untuk tak terlibat siasat mengkerdilkan dan membubarkan KPK, tapi mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Mengajak tokoh yang belum terkontaminasi virus korupsi untuk menolak revisi UU KPK," ajak Febri.
Kemudian, ICW mengajak masyarakat untuk memantau dan mencatat upaya dari politisi dan anggota DPR prokoruptor yang ingin melemahkan KPK.
(Dadan Muhammad Ramdan)