Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Anggota DPRD Nyabu

Tak Hanya Pemakai, Bram Juga Pengedar Sabu

Nurul Arifin , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2011 |07:04 WIB
Tak Hanya Pemakai, Bram Juga Pengedar Sabu
A
A
A

SURABAYA- Citra Partai Demokrat kembali tercoreng. Setelah Muhammad Nazaruddin, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersandung kasus dugaan korupsi kali ini kadernya di daerah juga  tersandung kasus dan harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dia adalah Surya Dalianta Brahmana alias Bram, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi. Selain sebagai pemakai pria berusia 40 tahun ini diduga sebagai pengedar sabu.

"Yang bersangkutan sudah dua kali sebagai pemodal untuk membeli sabu dan diedarkan melaui sopir pribadinya," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung kepada wartawan di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan I, Surabaya, Rabu (25/5/2011).

Coki menjelaskan, sebelum tertangkap, tersangka pernah membeli sabu seberat 15 gram dari seorang bandar di Madiun. Saat membeli barang haram itu, wakil rakyat ini menyuruh sopir pribadinya. Kemudian, sabu tersebut dipakai sebanyak 2 gram dan sisanya dijual melalui sopir pribadinya itu. "Kejadian itu sekira 1 bulan yang lalu," ungkap Coki.

Dalam menjalankan aksinya itu, anggota dewan ini meraup untuk puluhan juta rupiah. Sebab, per gram sabu dijual dengan harga Rp1,5 Juta.
Modus yang sama dilakukan tersangka. Tapi kali ini harus berurusan dengan petugas. Sebab, korps berbaju coklat ini mencium aksi tersangka.

Kali ini, tersangka kedapatan memesan sabu sebesar 21 gram. "Modusnya sama. Dan tersangka ditangkap di sebuah losmen kecil di wilayah Dukuh Kupang," tegasnya.

Coki  menjelaskan, polisi juga menangkap tersangka Soewondo bin Bedjo
(44) warga Jalan Tambak Rejo 1 No 6, Surabaya. Ia ditangkap di kantor Armada Paket Kilat Jalan Dukuh Kawal 42 Surabaya diduga sebagai Kurir.
Kemudian ditangkap pula Arif Darmawan (35) warga Desa Tapan Rejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Tersangka Arif diduga sebagai pemesan barang atas perintah dari Bram.
Dari tersangka Arifi, Polisi berhasil menyita Hand phone dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atas nama Surya Dalianta Brahmana. Polisi akhirnya menciduk Bram karena sebagai pemodal. Dari kasus tersebut polisi menyita sabu seberat 21 gram. "Tiga tersangka juga positif sebagai pemakai berdasarkan Tes Urine," tambah Coki.

Namun politisi Partai Demokrat ini berkelit. Ia mengaku tidak tahu-menahu atas sabu 21 gram tersebut. Menurutnya, saat itu ATMnya dibawa oleh Sopir pribadinya karena hendak pinjam uang. "Saya tidak tahu ternayat ATM itu disalahgunakan," kilah pria berambut cepak ini.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement