tragedi sukhoi

Satukan Persepsi, Bawaslu Gelar Raker Sentra Gakkumdu

Dadan Muhammad Ramdan - Okezone
Selasa, 21 Juni 2011 07:01 wib

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Rapat Kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Raker Sentra Gakkumdu) Tahap II antara Bawaslu dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, di Hotel Borobudur, Jakarta, mulai Senin hingga Rabu (22/6/2011).

Pelaksanaan Raker bertujuan untuk mendapatkan kesamaan perspektif antarinstansi dalam penanganan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada) dan memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan jajarannya dengan Kepolisian, Kejaksaan serta instansi lain yang terkait.

Latar belakang digelarnya Raker Sentra Gakkumdu ini, disebabkan dalam catatan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu antara Pengawas Pemilu, KPU di daerah dan instansi Penegak Hukum, ditemukan kenyataan bahwa sebagian besar praktik di daerah masih belum terjalinnya koordinasi dan sinergi yang memadai di antara Pengawas Pemilu, KPU di daerah dan instansi Penegak Hukum.

“Hal itu berdasarkan Pokok Agenda Rakor Penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilukada di Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh Ketua
Bawaslu pada 5 November 2010,” papar Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran dalam rilis kepada okezone.

Selain itu, arus besar di daerah lebih menekankan aspek stabilitas dan kondusivitas sosial-politik daripada penegakan hukum. Akhirnya, jelas Wirdyaningsih, para pemangku kepentingan lebih bersikap permisif dan pragmatis. Padahal, penegakan hukum justru menguatkan stabilitas dan kondusivitas di daerah.

Untuk kepentingan itu, Bawaslu merintis pertemuan yang dimulai sejak awal 2010 dengan Kapolri dan Jaksa Agung, yang kemudian ditindaklanjuti pertemuan di tingkat teknis antara senior official Bawaslu, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, yang akhirnya menghasilkan draft nota kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU) Sentra
Gakkumdu. “Sebenarnya MoU itu telah lama dibahas, namun hingga saat ini belum ditandatangani,” tukas Wirdyaningsih.

Untuk diketahui, sejak terbentuknya Pengawas Pemilu berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, beragam pelanggaran Pemilu telah ditangani dan ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu baik di tingkat Bawaslu maupun di tingkat Panwaslu.

Bentuk pelanggaran Pemilu yang ditangani yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu dan tindak pidana Pemilu. Belajar dari pengalaman penanganan pelanggaran itu, terdapat berbagai kendala dalam pengumpulan alat bukti dan pelimpahan perkara ke instansi yang berwenang.

Dalam penanganan pelanggaran yang berupa tindak pidana Pemilu, terdapat hambatan bagi petugas Pengawas Pemilu. Hambatan itu yakni adanya ketentuan pembatasan jangka waktu penanganan pelanggaran untuk tindak pidana Pemilu Kada, seperti yang diatur dalam Pasal 111 Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.

Dalam Pasal 111 itu diatur bahwa Panitia Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan selambat-lambatnya 7 hari setelah laporan diterima. Kemudian, dalam hal panitia pengawas pemilihan memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan putusan jangka waktu tersebut paling lambat 14 hari setelah laporan diterima.

Untuk itulah, Raker ini digelar selain menyatukan persepsi juga untuk membangun jembatan penghubung yang solid antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dan jajarannya dalam menangani pelanggaran pidana Pemilu. Adapun narasumber Raker ini berasal dari perwakilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, perwakilan dari Kejaksaan Agung, Ketua dan Anggota Bawaslu.
(ram)