JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mewanti-wanti agar pihak sekolah negeri tidak mencoba-coba menarik biaya dalam proses penerimaan siswa baru.
"Pendidikan dasar, yakni SD dan SMP negeri tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru. Kebijakan ini sudah kami tetapkan bersama dengan Menteri Agama Surya Dharma Ali," katanya di komplek Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2011).
Nuh menegaskan, sekolah juga tidak boleh membuka jalur khusus di luar penerimaan reguler, apalagi dengan persentase lebih besar. "Itu tidak boleh. Intinya satu, penerimaan siswa baru di pendidikan dasar untuk negeri ya tidak boleh pungutan biaya karena itu pendidikan wajib," imbuhnya tegas.
Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus tersebut jika memang terjadi. "Kami bentuk posko aduan masyarakat. Kami akan berikan tindakan jika pengaduan tersebut terbukti benar, uang pendaftaran juga kami kembalikan," kata mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) itu.
Mendiknas juga mengatakan, Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pun harus menyediakan minimal 20 persen untuk para calon siswa dari keluarga tidak mampu.
Meski menegaskan tidak adanya pungutan biaya ketika penerimaan siswa baru, Nuh enggan berkomentar saat ditanya beberapa kejadian penjualan bangku kosong. "Kalau bangku kosong dijual, tambah kosong lagi kan? Hahaha," ucapnya.
(rfa)