JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, untuk meraih predikat jaksa adalah suatu kebanggaan, karena dipelrukan perjuangan yang berat. Upaya tersebut dilakukan agar para jaksa betul-betul siap menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang memiliki moral dan nurani.
"Besar harapan saya para jaksa muda bisa menjadi jaksa yang profesional yang mampu mengemban visi dan misi. Bisa memenuhi ekspektasi masyarakat untuk membawa perubahan dalam supremasi hukum," katanya dalam upacara pelantikan di Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2011).
Menurut dia, sudah selayaknya masyarakat ingin kejaksaan diisi oleh insan profesional. "Peran kejaksaan ada dua, represif yaitu berkaitan dengan pidana tuntutan, melaksanakan penetapan hakim, dan pengawasan lepas bersyarat," terang Basrief.
Peran kedua adalah preventif yakni peningkatan kesadaran hukum masyarakat. "Hindari diri dari godaan dan merekayasa perkara. Tugas penegak hukum adalah menegakkan sesuai rasa keadilan masyarakat," tandasnya. Dia menambahkan, perlu perubahan untuk mengubah stigma negatif di institusi kejaksaan. "Jaksa juga wajib memiliki moral dan nurani," katanya.
Sekadar diketahui, hari ini Jaksa Agung Basrief Arief melantik sebanyak 444 jaksa baru. Adapun jumlah peserta pendidikan jaksa tahun 2011 sebanyak 449, di mana 444 lulus murni, 1 lulus khusus, dan 4 tidak lulus. Dari lulusan itu, terdapat sepuluh peserta dengan nilai terbaik.
Sebelumnya, dalam suatu kesempatan Basrief engaku prihatin terkait banyaknya desas-desus yang menyatakan bahwa jajaran jaksa banyak yang nakal. Sebab itu, dia berjanji akan menindak tegas jaksa yang terbukti menerima suap atau melanggar hukum lainnya.
Jaksa Agung juga berjanji akan melakukan pencegahan dengan membuat program pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM). Program ini diharapkan bisa mencegah jaksa nakal, membangun jiwa profesional dan integritas yang tinggi.
Selain itu, Kejagung juga telah menyiapkan pengawasan yang melekat dan fungsional terhadap para jaksa. Tujuannya agar jaksa bisa melakukan pengendalian diri sehingga tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
(ram)