TANGERANG - Ketegangan antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan pihak ahli waris tanah SDN Ciledug Barat tak kunjung mencair. Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel, Dudung E Diredja, bahkan berencana melaporkan pihak ahli waris ke polisi, jika sampai hari ini segel sekolah tidak dibuka.
"Kegiatan menyegel aset pemerintah dan menghambat proses pendidikan itu merupakan tindakan kriminal. Kami tidak akan tinggal diam dan menempuh jalur hukum," ujarnya kepada okezone, Selasa (6/9/2011).
Dijelaskan Dudung, lahan dan bangunan seluas 1.650 meter dengan girik nomor 370 Persil 36 S III, milik keluarga Liman bin Mihad itu, merupakan asset Pemerintah Kota Tangsel yang sah, warisan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Kami punya tiga bukti yang kuat atas kepemilikan lahan dan gedung tersebut," tegasnya.
Pertama, surat serah terima dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kedua, surat atas wakaf lahan yang ditanda tangani oleh lurah setempat pada tahun 1989 dan 2005 untuk didirikan gedung sekolah. Ketiga, sejak serah terima lahan dan gedung, pajaknya yang membayar adalah sekolah.
Sementara itu, pihak ahli waris hingga siang tetap tidak mau membuka segel sekolah, sampai pemerintah membayar uang sewa tanah dan menyelesaikan kisruh lahan SDN Ciledug Barat.
"Ahli waris siap dilaporkan ke polisi. Kalau memang polisi datang, kita sudah siap," terang Jaudin, salah satu ahli waris.
Dia menambahkan, hari ini Pemkot Tangsel mengundang keluarga dan ahli waris dalam pertemuan dengan Lurah setempat. Namun, pihak keluarga dan ahli waris enggan menemui perwakilan Pemkot Tangsel itu.
"Kita inginnya bertemu dengan Walikota Tangsel, Airin. Nanti saat pertemuan berlangsung, kita akan beritahu lagi," terangnya.
(ded)