JAKARTA - Centre for Electoral Reform (Cetro) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan mantan hakim atau orang yang berpengalaman dalam praktek hukum sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menilai masih banyak Anggota Bawaslu yang belum memahami mekanisme pelanggaran pemilu.
“Jadi, konsep ini tidak merebut hak pengadilan,” kata Wakil Ketua Perludem Topo Santoso di Jakarta, Senin (12/12/2011).
Topo menambahkan pelanggaran-pelanggaran pemilu diselesaikan melalui proses pengadilan. Padahal, penyelesaian melalui pengadilan tidak melindungi hak electoral pemilih (sengketa). Kedua lembaga yang concern pemilu itu berharap dengan adanya Anggota Bawaslu yang mengerti dan memahami hukum penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu tidak menghilangkan/melanggar hak-hak electoral pemilu. Artinya, ada jaminan terhadap mereka. Adapun tindak pidananya akan diserahkan ke pengadilan.
Menurut pengajar hukum Universitas Indonesia (UI) itu, dibandingkan Thailand dan Philipina, Indonesia belum memiliki badan yang berwenang sebagai ajudikasi untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu. Di Phipilina, misalnya, walau negara itu tidak memiliki Bawaslu namun, Anggota Komisi Pemilihan Umumnya (KPU) memiliki latar belakang hukum. Sedangkan Thailand memiliki lembaga atau divisi ajudikasi yang khusus menyelesaikan pelanggaran pemilu.
“Dalam design kami, pelanggaran-pelanggaran bersifat administratif cukup diselesaikan di tingkat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat. Kalau perkara pidana tetap ke pengadilan, baik atas laporan panwaslu, Bawaslu, maupun masyarakat,” jelas Topo.
Peneliti Cetro Refli Harun, mengungkapkan, kriteria yang harus dimiliki Anggota Bawaslu sebagai ajudikator mesti mempunyai pengetahuan dalam bidang hukum dan pemilu. Selain menguasai teori, yang bersangkutan juga memahami prtaktek beracara. “Pelanggaran pemilu, misalnya, orang mencuri suara, itu diselesaikan di Bawaslu agar hak-hak electoral itu dipulihkan. Coba bandingkan, kalau ada money politic, mana yang lebih ditakutkan, penjara atau diskualifikasi. Orang lebih takut didiskualifikasi,” terang Refli.
Kendati demikian, lanjut dia, tidak semua tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran. Sebaliknya, semua pelanggaran secara otomatis tindak pidana pemilu. “Bawaslu ini hanya berwenang mengadili pelanggaran. Keputusannya sama dengan lembaga non peradilan,” tukas dia. Untuk itu, dia meminta pelanggaran-pelanggaran pemilu, seperti, money politics dan pencurian suara diselesaikan di Bawaslu. Bila terbukti, Bawaslu bisa mendiskualifikasi peserta pemilu.
(Hendry Sihalogo/Koran SI/opx)