Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Otak Pemerkosaan di Angkot Seorang Residivis

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2011 |16:00 WIB
Otak Pemerkosaan di Angkot Seorang Residivis
Pelaku Pemerkosa Rs (foto: Marieska Harya Virdhani/ Okezone)
A
A
A

DEPOK – Otak pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap Rs, warga Jalan Raden Saleh RT 006/06 Sukmajaya Depok, rupanya adalah pemain lama. Pelaku berinisial JR ini bahkan pernah dipenjara atau berstatus sebagai residivis dalam kasus penggelapan.

Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, penangkapan ketiga pelaku merupakan kado tahun baru bagi warga Depok, khususnya keluarga besar Rs. JR sebagai residivis ternyata merekrut pelaku lainnya yang masih baru untuk turut serta berbuat kejahatan.

“Saya hadiahkan ini sebagai hadiah tahun baru, JR mantan residivis tahun 2009 dengan kejahatan penggelapan pasal 378 KUHP, dia otaknya. Kita lihat bagaimana pembinaan generasi muda di LP, institusi saya juga belum tentu sempurna, LP kan seharusnya menjadi tempat pembinaan jalani pidananya, harusnya kan siap diterima lagi di masyarakat, tapi kenyataannya tambah beringas,” jelas Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Depok, Senin (26/12/11).

Mulyadi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, JR menggunakan angkot M26 yang disewanya dari seseorang hingga tiga kali berantai. Semestinya, lanjut dia, pemilik angkot tidak memberikan apalagi dengan sengaja menyewakan angkot kepada orang lain dengan mudah terlebih yang tidak jelas kelengkapan suratnya.

“Pemilik mobil tidak kena pasal, dia kan tidak sengaja sewakan kendaraan untuk lakukan kejahatan, memang seharusnya ia tak sewakan barang kepada yang tak dikenal, apalagi gak punya SIM, ini berantai masalahnya. Sempat tiga kali. Keuntungan 10 ribu dari sistem sewa ini, sistem kontrak setoran per hari. Kecuali ada setoran dari hasil kejahatan, baru pemilik kena jerat hukum,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Depok berhasil membekuk tiga pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap RS di angkot M26. Para pelaku yakni JR (18), Dd (18), dan YN (19). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial MS masih dalam pengejaran polisi.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement