Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanpa Pengacara, Kejagung Batal Periksa Eks GM Merpati

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2012 |20:26 WIB
Tanpa Pengacara, Kejagung Batal Periksa Eks GM Merpati
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mantan General Manager Merpati TS hari ini dijadwalkan akan diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyewaan sewa pesawat Boeing 737 TALG USA oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).
 
Namun, pemeriksaan urung dilakukan lantaran TS tidak didampingi pengacaranya.
 
"Karena belum memiliki pengacara, oleh karena itu kita suruh dia pulang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/1/2012).
 
TS lanjut Noor hari ini memenuhi panggilan penyidik, namun pemeriksaan tetap batal dilakukan. "Kita tunda pemeriksaan hingga minggu depan," tandasnya.
 
Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangannya Guntur Aradea sebagai tersangka.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement