tragedi sukhoi

Soal Perda Miras, Daerah Siapkan 3 Opsi

Amir Sarifudin - Okezone
Jum'at, 27 Januari 2012 03:33 wib
ilustrasi minuman keras (foto:okezone)
ilustrasi minuman keras (foto:okezone)

BALIKPAPAN - Sepuluh daerah yang memiliki Perda miras termasuk kota Balikpapan, Kaltim belum mengambil sikap terkait Keppres nomor 3 tahun 1997 mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Namun daerah-daerah itu diantaranya yakni Balikpapan, Pamekasan, Indramayu, PPU, Bandung, Sorong, Monokwari, telah memiliki tiga opsi yang akan diambil.

“Ada tiga langkah yang bisa ditempuh namun kita belum tentukan alternative yang mungkin akan kita gunakan bersama Sembilan daerah lainya yang memiliki perda Miras. Ini masih dikomunikasikan terus dengan kabag hukum di daerah-daerah yang memiliki perda Miras,” ujar walikota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (26/1/2012).

Karena itu menyangkut surat Mendagri agar daerah melakukan penyesuian penyesuaian Perda Miras atas Keppres nomor 3 itu, pemkot Balikpapan masih menunggu hasil kesepakatan dengan 9 daerah yang memiliki perda Miras.

Dari komunikasi yang dibangun dengan sejumlah daerah, menurut WalikotaRizal Effendi ada tiga langkah yang dapat ditempuh. Yakni memenuhi keinginan Mendagri untuk dilakukan revisi perda, kedua melakukan yudicial Review Keppres dan meminta Presiden yang melakukan perbaikan Keppres yang dibuatnya.

Balikpapan termasuk daerah yang melarang peredaran bebas miras kategori A . hal ini tidak sesuai dengan Keppres yang ada. Tapi itu dapat disiati dengan klausul bahwa tetap seijin walikota sebagai kepala daerah. “Sehingga kalau kelapa daerah tidak mengijin ya tidak bisa juga beredar bebas. Ini mungkin salah satu cara win-win solution,” terangnya.

Dari tiga langkah itu yang mungkin menghemat waktu dan biaya adalah daerah-daerah yang memiliki perda Miras meminta kepada Presiden untuk melakukan perbaikan Keppres nomor 3 tahun 1997 itu. Sedangkan kalau dirvisi dikhawatirkan pemkot dituduh main mata untuk menghasilkan perda pesanan. Sedangkan kalau Yudicial reiview kan makan waktu bisa lama dan biaya juga.

“Jadi yang efektif ya menyurati ke Presiden dan meminta ke Presiden untuk mevisi produk hukumnya untuk menyesuaiankan dengan kondisi daerah,” jelasnya.

Persoalan ini kata Rizal sempat dibahas dalam forum daerah pemilik perda Miras namun tidak semua daerah itu dihadiri oleh Walikota atau bupatinya langsung melainkan melalui perwakilan.

Karena itulah masih akan ada keputusan soal alternative yang akan diambil daerah. “Sehingga langkah apa yang kita tempuh masih terus harus dikomunikasikan dengan bagian hukum di masing-masing daerah, ujarnya.

Pada pekan ini, Walikota bersama DPRD kota telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam negeri. Dalam konsultasi itu Perda Miras tahun 2000 yang dibuat pemkot-DPRD tidak sesuai dengan Keppres 3 tahun 1997. Ya kita diminta untuk memperhatikan Perda dengan aturan hukum diatasnya, tambah Rizal.

(amr)