Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tokoh Kemerdekaan Papua Dituntut Penjara Seumur Hidup

Herawati , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2012 |09:40 WIB
Tokoh Kemerdekaan Papua Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi demonstrasi HUT OPM (Dok: RCTI)
A
A
A

JAYAPURA - Tokoh kemerdekaan Papua Barat, Forkorus Yaboisembut, dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jayapura terkait kasus makar.
 
Sidang yang digelar Senin kemarin dilakukan di bawah pengamanan ketat ratusan personel Kepolisian dari Polresta Jayapura dan Polda Papua. Saat sidang berlangsung ribuan orang berunjuk rasa di depan pengadilan.

Jaksa mengungkapkan, Forkorus dianggap melanggar Pasal 106 KUHP karena mendirikan negara Papua Barat yang dideklarasikan saat Kongres Rakyat Papua III pada 17-19 Oktober 2011 lalu di Padang Bulan, Distrik Abepura, Jayapura.

Mantan Ketua Dewan Adat Papua ini ditangkap bersama lima rekannya yakni Edison Gladius, Perdana Menteri Papua Barat; Selpius Bobbi, Ketua Panitia KRP III; serta August Makbrawen, Dominikus Sorabut; dan Gat Wenda masing-masing panitia KRP III.

Mereka menyatakan Papua adalah satu negara yang terpisah dengan NKRI dengan bahasa resmi Portugis, Melayu, dan Papua Nugini. Mereka juga menggunakan pen sebagai mata uang resmi dan bendera Bintang Bintang Fajar (nama baru dari Bintang Kejora).

Sidang kemarin hanya menghadirkan terdakwa Forkorus, sementara lima lainnya masih menunggu kelengkapan berkas atau P21.

Rencananya sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yalius Yeuw itu akan dilanjutkan pada 8 Februari mendatang dengan agenda vonis.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement