JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menilai usulan Ketua Umum Gerakan Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshal agar pihak berwajib menembak pelaku aksi premanisme dan ormas-ormas yang melakukan kekerasan bukanlah hal baru.
Menurut politikus PKS ini, tindakan polisi untuk menembak pelaku aksi kekerasan atau premanisme oleh kelompok merupakan kewenangan kepolisian sebagaimana Standard Operating Procedure (SOP) Polri.
“Wewenang itu kan sudah ada prosedurnya, bahkan penembakan di tempat sekalipun itu tergantung polisi sesuai SOP-nya,” ujar Nasir kepada okezone melalui sambungan telepon, Senin (27/2/2012).
Secara terpisah Politikus PDI Perjuangan Herman Hery menilai kepolisian tanpa diminta pun harus melakukan tindakan tegas bahkan menembak untuk meredam anarkisme atau premanisme. Hal itu tentunya harus sesuai protap kepolisian.
“Jadi dalam kasus penanganan anarkisme, menjadi standard prosedur polisi, tidak harus diminta-minta oleh pihak lain. Jika memang aksi anarkisme itu dinilai akan chaos maka dengan sendiri polisi ambil tindakan bahkan menembaknya,” kata Herman.
Menurutnya, tindakan kepolisian untuk melumpuhkan aksi anarkisme, polisi sudah memiliki SOP tersendiri. “Kalau usulan menembak dalam arti pelumpuhan itu jelas sesuai SOP,” jelasnya.
Namun, bagi Herman langkah-langkah semacam itu tergantung kondisi dan situasi lapangan yang terjadi. “Menembak itu tergantung situasi dan kondisi. Polisi boleh mengambil langkah-langkah seperti itu sesuai keadaannya,” pungkasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)