BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan Aceh menyerahkan rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilukada, 9 April lalu, kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
KIP juga menyerahkan nama gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk segera disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung DPRA, Jalan Daud Beureueh, Banda Aceh.
Ketua KIP Abdul Salam Poroh menyebutkan, penyerahan rekapitulasi hasil Pemilukada kepada DPRA merupakan perintah Qanun nomor 5/2012 Pasal 72 ayat (2).
"KIP harus sudah menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRA dalam tempo 3x24 jam. Kalau telat kami serahkan, kami bisa dipersalahkan," kata Salam Poroh kepada wartawan, usai penyerahan simbolik kepada Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, Kamis (19/4/2012).
Sementara itu, Sulaiman Abda menyebutkan, DPRA akan segera bersidang untuk mengagendakan pembahasan mengenai hasil Pilkada Aceh, sekaligus dalam waktu dekat akan menyerahkannya ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Semoga gubernur dan wakil gubernur yang baru bisa segera dilantik," kata Sulaiman Abda.
Jadwal pelantikan kepala pemerintahan Aceh yang baru, lanjut dia, sangat tergantung kepada pengesahan oleh Presiden Yudhoyono.
"Kita berharap bulan Mei ini sudah dilantik. Lebih cepat lebih baik," kata dia.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.