BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, memusnahkan 1.263 lembar surat suara untuk pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemusnahan itu dilakukan guna menghindari adanya surat suara lain selain yang sudah ada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Seribuan lembar surat suara tersebut terbagi atas 893 lembar sisa yang dimiliki oleh KIP Aceh, selebihnya surat suara sisa titipan dan rusak dari KIP Banda Aceh, berturut-turut 354 dan 46 lembar. Sehingga sehari sebelum masa pemilihan, sesuai prosedur, lembar surat suara dimusnahkan.
Wakil KIP Aceh, Basri M Sabi mengatakan, pembakaran surat suara tersebut menurut aturan disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Kepolisian, KIP dan juga awak media. Seusai memusnahkan kertas suara, saksi kemudian menandatangani surat berita acara.
“Semoga proses yang kita lakukan, tidak ada surat lain selain dari yang sudah ada di masing-masing TPS sesuai dengan DPT. Semua alat kelengkapan pemilihan juga sudah berada di tempat pemungutan suara,” kata Basri kepada wartawan di KIP Aceh, Selasa (14/2/2017).
Sementara itu seluruh logistik kebutuhan saat pelaksanaan Pilkada di Aceh telah disalurkan, termasuk pada wilayah terluar seperti wilayah Kepulauan Simeulue, Pulau Banyak di Aceh Singkil. KIP menjadikan daerah terluar sebagai prioritas utama jauh-jauh hari.
“Semoga besok tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semoga sesuai slogan kita, walaupun kita berbeda pilihan, tetapi tetap bersaudara,” pungkasnya. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)