JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM sudah mengaktifkan kembali nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas narkotika dan obat terlarang di Lembaga Pemasyarakatan.
"Sudah diaktifkan lagi. Pak Menteri (Amir Syamsuddin) sudah perintahkan saya untuk mengaktifkan lagi kerjasama itu," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sihabudin, saat dihubungi, Selasa (24/4/2012).
Sihabuddin mengatakan, nota kesepahaman tersebut tidak mengalami perubahan. Evaluasi Kemenkum HAM menyatakan aturan dan kerjasama masih dianggap layak.
"Pak Menteri bilang aturan-aturannya sudah bagus. Tidak ada yang perlu diubah. Cuma tinggal implementasinya saja," terangnya.
Namun, Sihabuddin mengatakan, Kemenkum HAM akan memperbaiki koordinasi dengan BNN. "Dalam operasi pemberantasan narkoba harus ada koordinasi yang jelas," tutur Sihabuddin.
“Tidak ada perubahan prosedur, rencana perubahan Standard Operational Procedur bahkan tak mengalami perubahan seperti sebelum dibekukan,” pungkasnya.
(TB Ardi Januar)