JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, saat penangkapan tiga tersangka di sekitar bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau. Total barang bukti disita petugas sebanyak 2.832, 35 gram sabu kristal.
Pengungkapan ini berawal dari keberhasilan BNN dalam menggagalkan transaksi sabu yang dilakukan oleh tiga warga negara Indonesia yang berinisial, A, BA, dan N, di luar areal Bandara SSK Pekanbaru, 31 Maret lalu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, Kamis (12/4/2012), dari tangan tersangka, petugas menemukan 881, 40 gram sabu-sabu yang dikemas dalam delapan bungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kaleng roti.
Menurut tersangka barang bukti tersebut akan diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIA Pekanabaru, yang melibatkan sipir dan narapidana.
Pada 2 April 2012 pukul 02.30 WIB, Satgas BNN dan Kemenkum HAM berhasil mengamankan satu petugas dan tiga napi yang diduga terlibat jaringan narkoba. Dari pengembangan, ditemukan adanya money laundering dan petugas menangkap tiga tersangka lain.
Tersangka berinisial N dan A ditangkap petugas BNN di Apartemen Permata Eksekutif, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, karena memiliki sabu seberat 1.737, 40 gram.
Petugas kemudian mengembangkan pencarian ke rumah N di Kompleks Limus Pratama, Cileungsi. Setelah digeledah, BNN menemukan sabu seberat 213,55 gram, sehingga totalnya mencapai 1.950,95 gram.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)