JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap RAPBD 2012.
Soemarmo yang tiba di gedung langsung masuk ke dalam gedung, begitu sampai di gedung KPK. "Nanti saja ya, pas keluar," ucap Soemarmo saat ditanya wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2012).
Soemarmo diduga sebagai otak pemberian suap kepada anggota dprd kota semarang pada november 2011. Dia dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
KPK membidik Soemarmo berdasarkan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Ahmad Zainuri.
Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat) pada 24 november 2011.
KPK menduga pemberian suap oleh Soemarmo bertujuan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai negeri.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.