TRENGGALEK - Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Saniman Akbar Abbas dituntut enam tahun penjara. Atas perbuatanya memotong uang saku kunjungan kerja 43 anggota dewan (2010-2012), Abbas yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek juga dikenai denda Rp200 juta.
"Sidang agenda tuntutan dibacakan hari ini di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Indi Premadasa kepada wartawan.
Abbas terbukti melakukan pemotongan 3 persen atas uang saku kunjungan kerja yang diterima anggota dewan. Oleh penyidik kejaksaan, Abbas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditangkap saat mengikuti rapat partai di Surabaya. Ia dijebloskan ke dalam rumah tahanan Medaeng.
Dibalik tahanan, politisi banteng moncong putih terus melakukan manuver politik agar dilayar ke lapas klas II B Trenggalek. Upaya yang dilakukan mendorong majelis hakim Tipikor mengabulkan permohonanya.
Menurut Indi, selain menuntut Abbas, Jaksa Penuntut Umum juga melayangkan tuntutan lima tahun penjara kepada terdakwa Kasubag TU Sekretaris DPRD Trenggalek Sulistyowati.
"Sulistyowati terbukti bersama-sama dengan terdakwa Akbar Abbas melakukan pemotongan, "jelas Indi. Atas perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp200 juta.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.