Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 11 Juli 2026 |15:46 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU
Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dan korupsi.
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).

Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR, yang sejauh ini belum diungkap identtasnya.

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tutur dia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut inisial FA yang diumumkan merupakan sosok yang menjabat Jampidsus sebelum Rudi Margono.

"Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement