Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Didesak PTN-kan Trisakti

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 01 Mei 2012 |10:48 WIB
Pemerintah Didesak PTN-kan Trisakti
Universitas Trisakti (Foto: Rifa Nadia/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Universitas Trisakti (Usakti) diusulkan menjadi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) yang merupakan aset bekas Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki).

Chairman Indonesian Beraucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika menegaskan, sebagai salah satu aset Baperki, diminta untuk tidak jatuh ke tangan pihak swasta.

Menurut Nova, Usakti yang awalnya bernama Universitas Respublica milik Baperki kemudian ditutup dan diambil alih oleh pemerintah, sehingga kini menjadi Universitas Trisakti. Usakti diharapkan bisa menjadi universitas negeri milik negara.

"Artinya jelas, Universitas Trisakti adalah milik pemerintah, namun sekarang ada upaya dari pihak swasta yaitu Yayasan Trisakti untuk mengambil alih dengan tameng hukum dan menguasai aset yang sejatinya sudah menjadi milik negara tersebut" kata Nova dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/5/2012).

Nova mengimbuhkan, pemerintah harus berani dan tidak ragu untuk menjadikan Usakti sebagai PTN.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti Advendi Simangunsong mengatakan, seluruh civitas academica Usakti telah mendeklarasikan komitmennya untuk menjadikan Usakti menjadi PTN pada 29 Februari lalu.

"Kami memiliki komitmen yang kuat untuk menjadikan Universitas Trisakti menjadi PTN," kata Advendi.

Pihaknya juga mengaku memiliki bukti berupa surat dari Menteri Pendidikan Nasional kepada Menteri Keuangan RI No. 94/MPN/LK/2008 Tanggal 30 Juni 2008 yang menyatakan bahwa surat Mendikbud No 0281/U/1979 yang menyatakan bahwa Yayasan Trisakti adalah pemilik dan pengelola Universitas Trisakti adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sejalan dengan hal tersebut, Dirjen AHU Kemenkumham RI telah mengeluarkan surat kepada Notaris Suciptjo yang membuat anggaran dasar Yayasan Trisakti dengan No AHU.AHA.03.04-17 tanggal 24 Juni 2011 yang memerintahkan Notaris Sutjipto mengeluarkan Universitas Trisakti dari Aset Yayasan Trisakti, karena aset tersebut masih tercatat dalam kekayakan negara eks-asing/China pada Kementerian Keuangan.

"Jadi jelaslah bahwa aset Univeritas Trisakti dimiliki oleh negara," tandasnya.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement