Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisaris Utama Merpati Dilaporkan ke Bareskrim

Bagus Santosa , Jurnalis-Rabu, 02 Mei 2012 |13:57 WIB
Komisaris Utama Merpati Dilaporkan ke Bareskrim
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Manajer Control Revenue PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), San San alias Mursanyoto melaporkan Komisaris Utama PT MNA, Rudy Setyopurnomo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait pencemaran nama baik dirinya dalam email yang tersebar, Rabu (2/5/2012).

"Yang kami laporkan terkait atas dugaan perbuatan fitnah dan pencamaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 3," kata kuasa hukum San San, Habiburokhman, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Rabu (2/5/2012).

Dalam email yang dikirimkan Rudy Setyopurnomo kepada BOD (Board of Director) dan BOC (Board of Comisioner) menuduh adanya berbagai penyimpangan yang dilakukan secara sadar dan sengaja yang dilakukan Mursanyoto, sehingga mengakibatkan tingginya beban operational cost dan besarnya kebocoran revenue di perusahaan maskapai Merpati Nusantara Airlines.

Mursyanoto juga dianggap memiliki saham di sebuah mintra usaha mitra Merpati atau Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Bandung dan disangka men-support kantor tersebut serta memberikan keuntungan pribadi.

"Sudah dibuktikan dengan membawa dokumen dan akta KCP tersebut, tapi itu memang tidak ada soal itu," jelas Habiburakhman.

Mursanyoto menjelaskan, kasus ini juga sudah sudah disampaikan kepada Rudy. Namun, tidak ada klarifikasi yang keluar dari Rudy.

"Saya juga sempat sampaikan itu tidak benar tapi tanggapannya tidak ada klarifikasi dari Pak Rudy, hampir semua di teman-teman Merpati juga sudah tau kasusnya," kata Mursanyoto yang juga ikut melapor ke Bareskrim.

Karena itu tidak diklarifikasi, pihaknya melaporkan Rudy atas fitnah dan pencemaran nama baik. "Inilah salah satu cara kami mencari keadlian dan Ke Mabes Polri juga untuk nama saya agar segera baik dan karena memang tidak melanggar ketentuan apapun di dalam MNA," jelasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement