Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Ada Intervensi Politik, Grasi Corby Bisa Batal

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Rabu, 23 Mei 2012 |15:11 WIB
Jika Ada Intervensi Politik, Grasi Corby Bisa Batal
Dokumentasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin, mengatakan bahwa jika terbukti ada tekanan politik dalam pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby, warga negara Australia yang menjadi terpidana 20 tahun dalam kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, maka grasi tersebut bisa dibatalkan.
 
"Kalau (tekanan) itu ada, maka itu dapat dibatalkan secara hukum. Bahwa di dalam suatu keputusan apabila terdapat kesalahan-kesalahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka keputusan tersebut dapat dilakukan revisi," ungkap Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
 
Menurutnya, kebijakan pemerintah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 12 dan PP Nomor 28 tahun 2006, harus didukung dengan catatan dan harus dilakukan secara equal treatment.
 
"Sepanjang masalah itu merupakan masalah hukum tetap dan sudah diputuskan oleh pengadilan, maka itu sah. Tentunya, sepanjang dalam di koridor yang berlaku itu. Tapi kalau itu bertentangan maka akan kita pertanyakan," terangnya.
 
Pada UU dan PP yang sudah disebutkannya di atas jelas mengatur tentang grasi, asimilasi, amnesti dan sebagainya. Komisi III, kata Aziz, akan mengecek apakah pertimbangan pengajuan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya.
 
“Pengajuan grasi yang sesuai mekanismenya adalah dari lapas kepada kanwil, kemudian diajukan kembali kepada Dirjen dan selanjutnya dilanjutkan kembali pada Menkum HAM. Tentu bisa dibatalkan kalau tidak sesuai. Tapi kalau sesuai ya tidak perlu," simpulnya.
 

(TB Ardi Januar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement