JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Kelimanya langsung ditahan ke Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun tidak lama setelah konferensi pers berlangsung kelima tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Selama berjalan menuju mobil tahanan mereka tampak kompak menutupi wajahnya menggunakan kertas.
Selama digiring, mereka terlihat berbaris untuk menaiki mobil tahanan satu per satu. Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara terlihat mengenakan rompi bernomor 136 dan berada di urutan kedua.
Mereka juga tampak menolak untuk berbicara kepada awak media. Setelah semua tersangka masuk ke mobil tahanan, mobil itu pun langsung pergi meninggalkan gedung antirasuah.
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).