JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil arsitek PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Aditya Gautama, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana sekolah olahraga Hambalang, Jawa Barat.
Aditya diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui aroma korupsi dalam pengadaan proyek yang belakangan menelan biaya Rp2,5 triliun tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/9/2012).
Selain Aditya, KPK juga berencana memeriksa manajer konstruksi PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Malemtema Ginting dan tenaga ahli PT Yodya Karya, Husni Al-Huda, sebagai saksi kasus proyek Hambalang.
Dalam kasus korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusnidar, sebagai tersangka.
Sebagai panitia lelang, Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. "DK itu penyelenggara negera. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan. Secara umum berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang," kata Bambang Widjojanto dalam siaran pers,pada Kamis 17 Juli lalu.
(Rizka Diputra)