Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas Murni pada 13 Agustus 2020

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2020 |13:30 WIB
 Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas Murni pada 13 Agustus 2020
Nazarudin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin seharusnya bebas murni dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2020. Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Cuti Menjelang Bebas (CMB) terhadap Nazaruddin selama dua bulan.

Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu mendapat program cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Aturan cuti menjelang bebas tersebut merujuk Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Bahwa narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E. akan selesai menjalani pidana pada tanggal 13 Agustus 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan resminya, Rabu (17/6/2020).

"Sehingga pada tanggal 07 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement