JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan keterangan dari Mantan Direktur Operasional PT Wika Teuku Bagus M Nuh yang dihadirkan sebagai saksi pemohon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya, Jaksa Penuntut KPK menilai ada kejanggalan dari beberapa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Teuku saat bersaksi. Menurut Jaksa, keterangan saksi yang juga terpidana yang mendekam di Lapas Sukamiskin itu.
"Saudara sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya, keterangan Anda sudah disumpah," kata Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Dengan adanya perbedaan kesaksian itu, Jaksa menegaskan akan memberikan tanggapan dalam proses persidangan tersebut. "Keterangan Anda sudah disumpah, karena kami melihat keterangan saudara berbeda, kami akan menanggapinya dalam tanggapan kami," imbuh Jaksa.
Dalam kesaksiannya, Teuku menyatakan, tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Anas sampai dengan disidangkan perkara. Ia juga tidak pernah memberi uang berapapun atau apapun kepada Anas termasuk pemberian mobil Toyota Harrier.
(Baca Juga: Saksi Pemohon PK Anas Ngaku Tak Pernah Berikan Uang dan Mobil Harier)