JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengungkapkan, ada dua alasan yang harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk mewujudkan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara yang menjeratnya.
Hal tersebut disampaikan Anas dalam lanjutan sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Anas menuturkan, inti permohonan PK yang diajukan karena ia merasakan ada putusan yang tidak adil. Sebab, ia menilai proses hukum maupun putusan tidak sesuai dengan fakta, bukti, dan logika yang bisa diterima oleh akal sehat keadilan.
"Ada dua hal yang mendasari kami ajukan permohonan PK. Pertama, adanya bukti baru atau keadaan baru," tutur Anas saat bacakan kesimpulan, Kamis (12/7/2018).